Athiyyah Laila, istri tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Anas Urbaningrum , menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Namun, kedatangannya kali ini hanya menjenguk suaminya, bukan untuk diperiksa KPK .Pantauan merdeka.com, Kamis (13/3), Atthiyah datang sendiri ke gedung KPK . Memakai kerudung merah tua, dia bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, terutama saat ditanya soal pesantren ayahnya yang disita KPK .Seperti diketahui, dari pengembangan perkara penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan penerimaan atau janji Hambalang dan proyek lain, KPK menemukan bukti cukup untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.Penyidik KPK menjerat Anas dengan pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Penyidik juga mengenakan pasal 3 ayat (1) Undang-undang TPPU Tahun 2002 juncto pasal 55 ayat (1).Kini KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Tidak hanya dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Anas terkait dugaan beberapa proyek lain.Anas yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat 22 Februari 2013.
Berkerudung merah, Athiyyah Laila jenguk Anas di Rutan KPK
Istri dari mantan ketua umum Partai demokrat itu datang sendiri ke Rutan KPK.
Rekomendasi