Dewan Pertimbangan Penyandang Disabilitas Indonesia menyesalkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dengan persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014. Persyaratan itu dinilai amat diskriminatif, mencederai, serta mengucilkan para penyandang disabilitas.Dalam ketentuan SNMPTN antara lain disebutkan, untuk 20 program studi IPA dan 54 program studi IPS ada enam persyaratan (kelompok) yang tak diperkenankan masuk. Mereka yang dilarang masuk adalah tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, serta buta warna (keseluruhan atau sebagian). "Aturan itu amat melukai penyandang disabilitas. Kemendikbud harus merevisi ketentuan atau syarat SNMPTN itu. Kita saat ini sedang gencar-gencarnya memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas melalui UU Nomor 19 tahun 2011," kata Anggota Dewan Pertimbangan Penyandang Disabilitas Indonesia, Parni Hadi melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (12/3).Menurut Parni, ketentuan tersebut amat melukai dan menginjak martabat penyandang disabilitas. Bila aturan itu tetap dijalankan berarti pemerintah sama saja tak menghargai dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas."Ini kontradiktif dengan kecenderungan negara dunia lainnya, yang memberi kesempatan lebih luas bagi penyandang disabilitas," ujarnya.Kendati demikian, Parni menyadari memang ada beberapa program studi atau jurusan di perguruan tinggi yang memang mensyaratkan hal-hal tertentu. Fakultas kedokteran misalnya, tentu akan sulit jika mahasiswanya menyandang buta warna, tunarungu, atau tunawicara. Demikian juga dengan jurusan kimia. Karena praktikum mereka selalu terkait dengan warna, sudah pasti mahasiswa buta warna tak memungkinkan masuk jurusan ini. "Namun tak semestinya Kemendikbud menyamaratakan batasan atau kriteria untuk program studi sebanyak itu. Ini sama saja pemerintah melanggar UUD maupun hak asasi manusia," paparnya.Parni menambahkan, penyandang disabilitas adalah sama halnya dengan manusia lain yang ingin hidup layak. Oleh sebab itu seharusnya mereka juga harus diberikan kesempatan sama untuk mengisi dan menjalani hidupnya dengan baik."Dalam kondisi biasa saja, para penyandang disabilitas ini sudah memiliki keterbatasan. Oleh sebab itu, kalau mereka bisa dan sanggup menjalani, jangan malah dibatasi lagi hak dan kemampuannya. Sekarang banyak penyandang disabilitas yang berhasil meraih gelar kesarjanaan, termasuk insinyur dan berprestasi bagus," imbuh Parni.
SNMPTN 2014 lukai penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas dilarang mengikuti 20 program studi IPA dan 54 program studi IPS.
Advertisement
Rekomendasi