Harus ada batasan bagi terpidana yang bisa mengajukan ulang PK

Putusan MK dinilai terlalu general dan abstrak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Harus ada batasan bagi terpidana yang bisa mengajukan ulang PK
penjara. © Bestadvice.net

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judical review pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari sekali dinilai dapat berimplikasi buruk terhadap hukum di tanah air."Dalam hal kepastian hukum nantinya akan merepotkan juga. Di mana sudah diputus di-PK lagi," terang Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh kepada merdeka.com, di Jakarta, Sabtu (8/3).Imam menilai, keputusan MK kemarin tidak memberikan penjelasan secara general alias abstrak. Sehingga keputusan yang nantinya bemuara di Mahkamah Agung (MA) itu, mesti diberi kepastian batas mengenai siapa yang dapat mengajukan PK lebih dari sekali jika memang terdapat dua bukti baru (novum)."Jadi ke depan mestinya ada batasan seseorang bisa mengajukan PK," pungkasnya.Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan mantan ketua KPK Antasari Azhar . Judical review yang diajukan Antasari pernah ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun setelah mempunyai bukti baru, Antasari juga mengajukan gugatan undang-undang ke MK, agar pasal PK diubah dari sekali menjadi dua kali.

Rekomendasi