Anggota Timwas Century: Jubir Wapres tak boleh membodohi publik

"Yopie tidak boleh lagi membodoh-bodohi publik dengan mengatakan kebijakan itu untuk menyelamatkan negara."

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Anggota Timwas Century: Jubir Wapres tak boleh membodohi publik
Bambang Soesatyo . merdeka.com/Imam Buhori

Perkara skandal kasus Bank Century baru saja digelar kemarin di Pengadilan Tipikor. Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo menyayangkan pernyataan juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat yang bersikukuh bahwa Boediono menyelamatkan Bank Century pada tahun 2008 lalu karena kondisi ekonomi negara."Menurut saya, ini masalah serius. Yopie tidak boleh lagi membodoh-bodohi publik dengan mengatakan kebijakan itu untuk menyelamatkan negara. Yopie harus cermat menyimak baik-baik berkas perkara dan dakwaan Budi Mulya yang dibacakan jaksa penuntut KPK ," jelas Bambang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/3).Bambang menegaskan, sangat jelas tertulis penyidik KPK menyimpulkan bahwa penyelamatan Bank Century tidak terlepas dari 'conflic of interest' Bank Indonesia."Ada Motif. Pertama, karena BI melalui YKK-BI menempatkan dananya di Bank Century Rp 83 miliar. Sementara kepentingan Dewan Gubernur BI terhadap dana YKK-BI yang ada di Bank Century tersebut adalah dalam bentuk pemberian uang muka Baperum Multi Griya," terang Bambang.Motif kedua, Politisi Golkar itu menambahkan, kepentingan penyelamatan nasabah besar Boedi Sampoerna kurang lebih Rp 2 triliun di Bank Century. Melalui peran Raden Pardede yang dengan sengaja merubah besaran dana penyelamatan Bank Century yang semula Rp.1,7 triliun menjadi  lebih rendah."Yaitu Rp 632 miliar agar disetujui KSSK. Sebelumnya diduga Raden Pardede telah melakukan pertemuan dengan Lin Ci Wei (penasehat Keuangan Boedi Sampoerna). Jadi, jelas bukan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," jelas Bambang."Tapi menyelamatkan dana Rp 2 triliun milik Boedi Sampoerna. Karena kalau bank tersebut ditutup, Boedi Sampoerna hanya akan memperoleh pengganti jaminan Rp 2 miliar dari LPS," tambahnya.Motif ketiga, lanjut Bambang adalah sebagai upaya menutupi kesalahan BI dalam pemberian FPJP sebelumnya kepada Bank Century sebesar Rp 689miliar. Hal itu dilakukan utk menyelamatkan Boediono sendiri agar tidak terjerat masalah hukum manakala Bank Century ditutup."Sebab, dia ( Boediono ) harus mempertanggung jawabkan dana FPJP Rp 689M yang dia berikan kepada Bank Century dengan berbagai rekayasa aturan dan rekayasa dokumen," tutupnya.Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan adanya nama Boediono dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya , bukanlah hal yang istimewa. Menurut Yopie, nama bosnya itu hanya disebut dalam rangkaian atau kontruksi kejadian yang dilakukan terdakwa."Kalau Boediono disebut dalam surat dakwaan itu tidak istimewa, dalam konstruksi kejadiannya seperti apa, tetapi media jangan menyimpulkan bahwa nama-nama di dakwaan sudah pasti melanggar hukum," ujar Yopie di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/3).Yopie mengatakan yang menjadi tersangka sekarang adalah anak buah Boediono , bukan Boediono-nya. Untuk itu, pihaknya meminta publik jangan terpengaruh dalam opini dan langsung berkesimpulan kalau ada orang-orang yang disebut dalam dakwaan pasti bersalah."Yang jadi tersangka sekarang Budi Mulya , untuk itu mari kita sama-sama hormati sidang yang berlangsung dan tetap secara adil dan jangan terpengaruh dalam opini. Karena seringnya orang-orang yang di dalam dakwaan pasti bersalah," ujarnya.

Rekomendasi