Bisnis jual beli video porno online, Deden punya 500 pelanggan

Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30.000 hingga Rp 800.000. Kebanyakan isinya viseo anak kecil.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Bisnis jual beli video porno online, Deden punya 500 pelanggan
Ilustrasi Video Porno. ©2014 Merdeka.com

Kasus jual beli video porno online yang dilakoni Deden Martakusuma (28) hingga kini masih terus diperiksa Kepolisian. Penyidik mendapati fakta baru, Deden mempunyai sekitar 500 pelanggan."Sampai saat ini sudah diketahui ada sekitar 500 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jumat (28/2).Terkait temuan itu, lanjut Arief, pihaknya kini menelusuri ratusan orang yang kerap membeli video porno yang ditawarkan Deden melalui dunia maya."Kita akan identifikasi apakah ada yang di bawah umur," ujarnya.Selain itu, menurut hasil pemeriksaan sementara terhadap Deden, penyidik mendapati keuntungan tiap bulannya yang didapat tersangka mencapai Rp 3 juta."Hanya bermodalkan mendaftar ISP, laptop, modem, dan hadphone. Sebulan maksimum Rp 3 juta pengakuannya," tandas Arief.Sebelumnya, penyidik Mabes Polri membekuk Deden Martakusumah (28) di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2) lalu.Penangkapan tersebut terkait bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno yang berisi 14.000 video mesum. Kebanyakan video anak di bawah umur.Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya. Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30.000 hingga Rp 800.000.Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.

Rekomendasi