Susno Duadji jual rumah buat lunasi pidana uang pengganti

Anak Susno, Diliana Ermaningtias, yang menyetor pelunasan pidana uang pengganti itu.

Aryo Putranto Saptohutomo
Susno Duadji jual rumah buat lunasi pidana uang pengganti
Komjen Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji, melunasi sisa uang pengganti yang harus dibayarnya, yakni sebesar Rp 2,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008 dan penerimaan suap penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari di Pekanbaru, Riau. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu harus menjual rumahnya demi menutupi pidana pengganti berdasarkan putusan pengadilan itu.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan Susno Duadji telah membayar sisa uang pengganti tersebut. Sebelumnya Susno baru membayar Rp 1,5 miliar."Terpidana Susno Duadji telah menepati janjinya untuk melakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp 2.708.898.749," kata Untung kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2).Ari mengatakan, pembayaran sisa uang pengganti itu diperoleh setelah Susno menjual rumahnya yang berada di Jalan Cibodas I Nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Angsuran kedua pidana pengganti dibayar Susno pada Senin (3/2) sebesar Rp 1 miliar."Terakhir pada Senin 17 Februari 2014 sebesar Rp 2.708.898.749 diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias. Disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014)," ujar Untung.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, pada 22 November 2012, mereka menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.208.898.749 kepada terpidana Susno Duadji. Mengingat besaran uang pengganti, maka Susno kemudian mengangsur pembayarannya. Angsuran pertama dibayar Susno sebesar Rp 500 juta pada 24 Mei 2013.Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, yakni ketika menangani kasus penipuan PT Salmah Arowana Lestari dengan menerima duit Rp 500 juta guna mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti korupsi Rp 4.208.898.749, dari dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Rekomendasi