3 Hal penting hilang karena perubahan UU MK dibatalkan

Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkilfi mendesak agar pemerintah mengajukan RUU perubahan atas UU MK.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
3 Hal penting hilang karena perubahan UU MK dibatalkan
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea mendesak agar pemerintah mengajukan RUU perubahan atas UU MK . Hal ini guna memperketat internal MK agar tak lagi terjadi kasus suap seperti Akil Mochtar.Pieter menjelaskan, ada tiga hal penting yang dibatalkan oleh MK dalam UU MK . Salah satunya terkait aturan hakim MK yang dilarang dari mantan partai politik setidaknya tujuh tahun terakhir."Syarat menjadi hakim MK adalah tidak menjadi anggota parpol paling singkat 7 tahun. Kedua, pembentukan panel ahli oleh KY untuk melakukan uji kelayakan calon hakim konstitusi yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden," kata Pieter dalam pesan singkat, Jumat (14/2).Ketiga, kata Pieter, soal pembentukan majelis kehormatan hakim yang bersifat permanen untuk mengawasi hakim MK . "Dengan adanya keputusan MK tersebut maka ketiga substansi penting UU tidak berlaku," imbuhnya.Karena itu, dia meminta dan mendesak pemerintah segera mengajukan RUU perubahan atas UU MK untuk diajukan ke DPR . Dengan begitu, peluang kecurangan di MK tetap dapat di minimalisir."Yang perlu dilakukan ke depan adalah pemerintah secepatnya membuat RUU perubahan UU MK untuk diajukan ke DPR dan dalam jangka pendek masing-masing lembaga (DPR, MA dan Presiden) membuat standar atau pedoman internal pelaksanaan rekrutmen hakim konstitusi agar transparan, akuntabel sehingga bisa menghasilkan calon yang memiliki integritas tinggi (high integrity) dan memiliki pengetahuan hukum dan filsafat hukum yang mendalam," pungkasnya.

Rekomendasi