Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir membantah jika dikeluarkannya revisi UU KUHP dan KUHAP untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pembahasan RUU ini akan memberikan ruang power tersendiri untuk KPK."Kita tetap akan mempertahankan extra ordinary power yang telah diberikan pada KPK," kata dia di Gedung DPR, Rabu (12/2).Dalam pembahasan RUU ini, dia meyakini bahwa DPR tidak berniat untuk mengurangi kewenangan dari KPK dalam penegakan hukum, terutama dalam tugas utamanya mencari dan menangkap koruptor."Bahwa itu kita tidak akan mengganggu apa yang telah dimiliki KPK sekarang. Bahkan kita ingin memperkuat KPK agar bisa memberantas korupsi," jelasnya.Menurut Nudirman, KUHAP yang saat ini berlaku adalah undang-undang peninggalan Belanda. Oleh karena itu perlu direvisi kembali agar dalam aplikasinya tidak dapat mendiskriminasikan masyarakat."Kan kasihan rakyat kecil yang didiskriminasikan tanpa dia berbuat apa-apa, yang jelas di situ UU kolonial diskriminatif. Orang kulit putih belanda, timur asing, dan inlender. Nah, yang dua ini dikasih imunitas. Polisi, jaksa dan hakim tidak mau direvisi karena mereka keenakan," ungkapnya.Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dilemahkan kewenangannya. Hal ini terjadi seiring dengan belum jelasnya proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK, khususnya dalam tahapan penyelidikan.Dalam pembahasan revisi RUU tersebut, kewenangan KPK akan dikurangi karena korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai kejahatan khusus. KPK juga tidak akan leluasa untuk melakukan penyadapan sebagai bagian dari metode penyidikan kasus korupsi.
DPR: Revisi UU KUHP dan KUHAP tak akan lemahkan KPK
DPR berjanji akan tetap mempertahankan kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Rekomendasi