Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD A Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung, Heriansyah dan mantan Kepala Ruang E2, Mahendri resmi ditahan atas kasus pembuangan pasien dari ambulans. Heriansyah dan Mahendri menjadi dalang pembuangan pasien bernama Suparman (60) di jalan hingga akhirnya meninggal dunia.Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat perintah penahanan dari penyidik untuk mendalami pemeriksaan kepada kedua tersangka. Penahanan ini berlaku mulai hari ini hingga 20 hari ke depan."Ya, sejak pagi tadi kita tahan keduanya hingga 20 hari ke depan," ujar Dery kepada wartawan di Lampung, Jumat (7/2).Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan karena penyidik menemukan alasan untuk menahan keduanya. Kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan selama delapan jam."Penyidik memeriksa keduanya sejak Kamis (6/2) pukul 10.00 WIB kemarin hingga malam tadi," tukasnya.Dengan ditahannya dua tersangka baru, polisi sudah menahan 8 tersangka kasus buang kakek dari ambulans. Pasien yang dibuang menemui ajalnya dua hari kemudian di RS Abdul Muluk Lampung.
Polisi kembali menahan dua tersangka kasus ambulans buang pasien
Polisi sudah menahan 8 tersangka kasus buang kakek dari ambulans.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi