KY: Mungkin DPR marah karena tak menyeleksi calon hakim agung

KY nantinya akan mencari solusi agar penolakan yang dilakukan Komisi III DPR tidak berlarut-larut.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
KY: Mungkin DPR marah karena tak menyeleksi calon hakim agung
Tes Calom Hakim Agung. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menanggapi santai penolakan Komisi III DPR terhadap 3 calon hakim agung. Menurut Imam, DPR mungkin masih kecewa karena kewenangannya dipreteli Mahkamah Konstitusi (MK)."Kita akan cari lagi, ditolak lagi ya silakan. Mungkin DPR agak marah, karena mereka tidak berhak menyeleksi calon hakim agung dan hanya menyetujui atau menolak," ujar Imam Anshori kepada merdeka.com, Selasa (4/2).Menurut Imam, KY nantinya akan mencari solusi agar penolakan yang dilakukan Komisi III DPR tidak berlarut-larut. Menurutnya jika penolakan terus berlanjut maka masyarakat yang akan rugi. hal ini karena kinerja MA menjadi terganggu."Sebenarnya yang rugi bukan KY, tetapi seluruh bangsa Indonesia. Ini mungkin soal perbedaan selera antara KY dengan DPR saja," ujar Imam.Menurut Imam, perbedaan selera tersebut lantaran KY mencari sosok hakim agung yang memiliki integritas tinggi dan bisa memberikan solusi dalam hal penegakan hukum. Bahkan KY juga melakukan investigasi untuk melacak rekam jejak para calon hakim tersebut."Tapi mungkin seleranya DPR minta yang pintar ngomong. Ya gak nemu, karena beda selera," terangnya.Sebelumnya, Komisi III DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Penolakan dilakukan melalui mekanisme voting yang dilakukan 48 anggota Komisi III DPR .Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan suara, calon Suhardjono hanya mendapatkan persetujuan dari tiga anggota, sementara 44 suara menolak dan satu suara abstain."Selanjutnya saudara Maria Ana Samiyati yang memberikan persetujuan 3 suara yang tidak memberikan persetujuan 44 suara dan yang abstain satu suara," kata Pieter dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).Untuk calon terakhir, dalam hasil pemungutan suara, juga tak memenuhi persyaratan persetujuan yaitu minimal mendapatkan 25 suara. Sunarto, hanya mendapat 5 suara dari 47 suara sah dan satu abstain."Sunarto yang memberikan persetujuan 5 suara dan yang tidak memberikan persetujuan 42 suara, abstain satu suara," tegas Pieter.

Rekomendasi