Rachmawati Soekarnoputri mengadukan pembuatan film Soekarno ke Komisi III DPR. Selain karena merasa hak ciptanya dirampas oleh sang sutradara Hanung Bramantyo, putri Bung Karno itu juga menilai isi dari film tersebut sangat menyesatkan.Dalam rapat itu, Rachmawati menjelaskan, pada mulanya dirinya, sutradara Hanung Bramantyo, dan produser Raam Punjabi sepakat untuk bekerja sama menggarap film itu bersama. Di tengah jalan, kerjasama terputus karena Rachmawati merasa ide dan gagasannya tak diakomodir.Namun, Hanung dan Raam Punjabi tetap memproduksi film tanpa melibatkan Rachmawati. Akhirnya, Rachmawati pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya."Dua saksi ahli telah didengar keterangannya dan menyatakan perbuatan Hanung dan PT Multivision (milik Raam Punjabi) telah melanggar hak cipta. Tetapi Polda belum melakukan tindakan untuk menghentikan penayangan dan belum menetapkan Hanung dan Raam Punjabi sebagai tersangka," kata Rachmawati dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Senin (20/1).Selain itu, dia melanjutkan, putusan Pengadilan Negeri Niaga menyatakan bahwa Raam dan Hanung juga harus menyerahkan master film dan script Film Soekarno. Meski sudah diserahkan, akan tetapi film Soekarno tetap ditayangkan di bioskop-bioskop Indonesia."Film Soekarno yang menjadi objek sengketa masih dengan masif ditayangkan oleh bioskop diseluruh Indonesia," terang dia.Dia pun meminta agar Komisi III DPR melarang dan mencekal niatan Hanung dan Raam untuk menyiarkan film tersebut di luar negeri. Sebab, Film Soekarno sudah diubah isinya dan tidak sesuai dengan kenyataan."Film Soekarno tersebut menyakiti seluruh masyarakat Indonesia khususnya keluarga Soekarno. Karena tidak menghormati dan melecehkan Soekarno sebagai Bapak Proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia," pungkasnya.
Sengketa Film Soekarno, Rachmawati ngadu ke Komisi III DPR
Putri Bung Karno itu menilai isi dari film tersebut sangat menyesatkan.
Rekomendasi