Pengamat Hukum Tata Negara Refli Harun, menyatakan langkah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rudji, yang meminjam uang Rp 1,5 miliar kepada Bupati Hambit Bintih rawan konflik kepentingan."Kalau misalnya dana Rp 1,5 miliar ini hibah, maka ada conflict of interest (konflik kepentingan) di sana. Karena bupati yang memberikan hibah ini salah satu pihak yang berperkara," kata Refli kepada para wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1).Sebelumnya, dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketua KPUD mengatakan meminjam uang kepada Hambit untuk membayar pengacara guna mendampingi KPUD dalam gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi . Uniknya, pinjaman itu tanpa sepengetahuan komisioner KPUD.Dalam persidangan terdakwa Hambit Bintih -Cornelis Nalau Antun di pengadilan Tipikor, hari ini, Refli hadir seperti sidang-sidang kasus MK sebelumnya. Soal dana pinjaman Rudji kepada Hambit itu, Refli Harun mengaku merasa heran. Menurut dia, jika memang ada kesulitan keuangan di KPUD Gunung Mas, mestinya Rudji langsung meminta kepada KPU Pusat."Menurut saya aneh, KPUD Gunung Mas itu kan berada di bawah KPU Pusat. Jadi kalau ada masalah seharusnya dia ngomong ke KPU pusat. Kan Sekjen KPU mewadahi sampai ke bawah secara struktural. Jadi dia bukan lagi bagian dari pemda. Sekjen KPUD berada di bawah naungan pusat," ujar Refli yang mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang.Refli juga menyayangkan Rudji nekat meminjam uang kepada Hambit tanpa sepengetahuan komisioner KPUD Gunung Mas. Padahal, lanjut dia, Rudji tidak memiliki kewenangan untuk itu."Pengambil keputusan itu bukan sekretaris, tapi anggota KPU. Itu pun harus rapat pleno dulu. Enggak bisa begitu saja," terang Refli.
Pinjam duit ke Hambit, KPUD Gunung Mas dinilai salahi aturan
"Menurut saya aneh, KPUD Gunung Mas itu kan berada di bawah KPU Pusat," kata Harun.
Rekomendasi