Aset disita, Rina laporkan Kejati Jateng ke DPR dan Komnas HAM

Ketua tim penyidik Kejati Jateng, Sugeng Riyanta, pihaknya akan menggandeng PPATK dan KPK telusuri aset Rina.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Aset disita, Rina laporkan Kejati Jateng ke DPR dan Komnas HAM
Rina Iriani. ©2013 Merdeka.com/parwito

Sejumlah aset milik mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani disita Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Kamis (9/1). Atas tindakan tersebut, tim pengacara Rina dari kantor OC Kaligis akan melaporkan tindakan Tim Penyidik Kejati ke Komnas HAM dan Komisi III DPR RI."Tindakan mereka adalah sikap sikap arogan dan menggunakan kekuatan serta kewenangan yang berlebihan. Mereka memaksa klien kami untuk menyerahkan harta kekayaan yang tak ada kaitannya dengan proyek Griya Lawu Asri (GLA)," ujar salah satu pengacara kantor OC Kaligis, M Taufiq kepada merdeka.com di Karanganyar, Sabtu (11/1).Taufiq menyatakan kecewa karena tim penyidik Kejati secara diam-diam mengubah status Rina dari tersangka kasus korupsi menjadi tersangka pencucian uang tanpa pemberitahuan. "Kenapa status klien kami tiba-tiba berubah. Mereka juga tidak profesional karena melakukan penyitaan sebanyak 71 item padahal dalam surat ijin dari pengadilan hanya 16 item," paparnya.Taufiq juga menuding tindakan Tim Penyidik Kejati yang memaksa kliennya untuk menyerahkan harta kekayaan termasuk surat sertifikat rumah anaknya, sebagai tindakan premanisme. Sementara itu, setelah menyita aset Rina Iriani senilai puluhan milliar rupiah di daerah sekitar Solo, tim Penyidik Kejati Jateng, akan memburu aset mantan Bupati Karanganyar tersebut ke Bali dan Semarang.Menurut Ketua tim penyidik Kejati Jateng, Sugeng Riyanta, pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri sejumlah aset Rina baik yang berwujud bangunan maupun rekening bank.

Rekomendasi