Ungkapan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering terjadi di Indonesia. Koruptor atau pengemplang uang negara diberi keistimewaan oleh hukum, sementara orang miskin harus merasakan dipenjara selama bertahun-tahun.Sebaiknya, penegak hukum jangan kaku menghadapi kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan jangan takut sama tuan besar yang melapor. Aparat harus menempatkan setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum.Namun sikap penegak hukum yang kadang menjadi buta dan tuli dengan membawa kasus itu ke meja hijau malah menimbulkan aksi solidaritas publik bagi warga yang teraniaya.Berikut 4 aksi solidaritas warga terhadap ketidakadilan hukum:
Advertisement
Nenek Minah
Nenek Minah dituduh mencuri singkong pihak PT Andalas Kertas dan kasusnya sampai di persidangan Pengadilan Negeri Prabumulih. Nenek Minah mengambil singkong di kawasan perkebunan yang itu karena cucunya kelaparan, anak lelakinya sakit dan dirinya tak mampu membeli makanan.Hakim Marzuki yang memimpin sidang menghela napas. "Maafkan saya, bu", kata Marzuki sambil memandang nenek itu."Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU," tambah dia.Nenek Minah itu tertunduk lemas mendengar hukuman itu. Tiba-tiba hakim Marzuki mencopot topi toganya, mengambil uang dari dompetnya dan memasukkan uang ke topi toganya."Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya," katanya."Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa," kata Marzuki.
Advertisement
Koin untuk Prita
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien di Rumah Sakit Omni Internasional untuk suatu penyakit yang akhirnya salah didiagnosis sebagai gondok. Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah surel pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.Prita didenda Rp 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat. Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut 'Koin Untuk Prita' mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia. Masyarakat dari berbagai golongan mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda. Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.
Advertisement
Koin untuk Yayan
Penahanan Yayan karena dituduh buang sampah sembarangan menyulut solidaritas warga. Tanpa diperintah warga berinisiatif mengumpulkan koin agar penahanan wanita yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di taman kanak-kanak bisa ditangguhkan.Kasus ini bermula pada Juli 2013 lalu. Mulanya, Yusninan menuding Yayan telah membuang sampah ke pekarangan rumahnya. Rumah keduanya memang bersebelahan. Namun Yayan membantah tudingan itu.Setelah lima bulan berlalu, tiba-tiba saja pada 2 Januari Polsek Duren Sawit menetapkan Yayan menjadi tersangka. Kemudian kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan sejak 6 Januari Yayan dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu.Menurut Deni, warga menaruh perhatian khusus kepada Yayan karena menilai kasus tersebut penuh kejanggalan. Yayan dijadikan tersangka karena Yusninan mengaku sempat dianiaya saat cekcok soal sampah."Kita setiap hari kumpulkan koin sampai Rp 5 juta untuk penangguhan penahanan Yayan," kata Deni kepada merdeka.com, Kamis (9/1).
Advertisement
Sandal jepit
Diancam lima tahun penjara, entah apa yang ada di benak AAL, pelajar sebuah SMKN di Palu, Sulawesi Tengah, ketika mengetahui kenakalan kecilnya berbuntut panjang. Di bulan November 2010, AAL bersama kawannya melintas di depan kos seorang anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu AR.Di depan tempat kos itu, AAL melihat sandal jepit tergeletak. Tanpa berpikir panjang, ia kemudian mengambilnya. Briptu AR mempersoalkan pencurian sandal jepit itu ke pihak kepolisian.Enam bulan setelah peristiwa pencurian itu, polisi memanggil AAL dan kawannya. Mereka diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul.AAL menderita lebam di punggung, kaki, dan tangan, akibat kekerasan yang ia terima saat interogasi itu, ia pun mengaku mencuri sandal. Kasus terus bergulir, pengaduan Briptu AR terus diproses secara hukum dan akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri Palu, kemudian ke pengadilan. Jaksa menyatakan, AAL melakukan tindak pidana pencurian dan diancam lima tahun penjara.Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, awal Januari 2012 akhirnya memutus bebas AAL. Meski diputus bebas, AAL dinyatakan bersalah karena mencuri barang milik orang lain. Ia tidak dihukum, tapi dikembalikan kepada orangtuanya.Putusan ini menuai protes. Hakim dinilai tak memutus perkara berdasarkan kebenaran materiil. Fakta di persidangan, alat bukti yang diajukan berbeda dengan barang yang diduga dicuri.AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5.Simpati publik untuk AAL waktu itu menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung sejumlah LSM beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka bahkan membuka Posko Sandal untuk Kapolri sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa bocah AAL.Masyarakat bahkan berduyun-duyun mengumpulkan sandal jepit untuk Briptu AR guna mengganti kerugian materiil yang ia derita. "Terkumpul seribu sandal. Yang hilang (dicuri AAL) 3 sandal, tapi ini supaya Briptu AR puas dan tidak perlu beli sandal seumur hidup," kata Sekjen KPAI M. Ikhsan.