Politikus Hanura bantah perintahkan pengusaha untuk suap jaksa

Bambang mengaku ditanya oleh penyidik KPK soal kepemilikan saham di PT Pantai Aan.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Politikus Hanura bantah perintahkan pengusaha untuk suap jaksa
Bambang W Soeharto diperiksa KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Politikus Partai Hanura, Bambang W Soeharto selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Bambang diperiksa selama 5 jam lebih sebagai saksi dalam kasus suap Kajari Praya Subri itu.Saat keluar, Bambang mengaku ditanya oleh penyidik soal kepemilikan saham di PT Pantai Aan. "Ditanya kaitan saja saya sebagai pemegang saham atau tidak," singkat Bambang, sambil berjalan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).Bambang juga membantah telah memberi perintah kepada Lusita A Razak, pengusaha asal Jakarta, untuk menyuap Jaksa Subri. "Tidak, tidak ya," ujarnya.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang adalah bos PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan diduga akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah itu disebut-sebut milik Along. Subri dan Lusita ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dolar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Rekomendasi