Berkedok bisnis seprai, dua nenek di Solo tipu warga Rp 3,6 M

Pelaku kerap meminta korban untuk mentransfer uang.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Berkedok bisnis seprai, dua nenek di Solo tipu warga Rp 3,6 M
ilustrasi

Penipuan berkedok bisnis seprai terjadi di Solo, Jawa Tengah. Dari hasil bisnis fiktif tersebut, tersangka berhasil menggasak uang dari korbannya sebesar Rp 3,6 miliar. Dua tersangka yakni Sarah alias Siek Sien Hian (60) warga Perumahan Kranggan Indah, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo dan temannya Lisa Janti Utomo (68), warga Serengan, Solo kini diamankan oleh polisi.Informasi yang dihimpun di Polresta Solo menyebutkan, kedua tersangka ditangkap aparat Polresta Solo, 7 Desember lalu, di rumahnya. Polisi menangkap keduanya setelah korban bernama Bambang Harjanto (51), warga Kalirahman, Gandekan, Solo melaporkannya.Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu set kanopi, beberapa kuitansi bukti setoran ke Bank BCA, bukti transfer, beberapa lembar fotokopi faktur pengiriman seprai, meja serta fotokopi surat perjanjian kerja sama bermaterai Rp 6 ribu.Kanit I Reskrim Polresta Solo AKP Parni Handoko mengatakan, modus penipuan tersebut, tersangka Sarah mengajak korbannya berbisnis seprai dengan keuntungan 50 persen. Seprai-seprai tersebut nantinya akan dikirimkan ke luar negeri. Untuk meyakinkan korban, tersangka meyakinkan jika dirinya juga bekerjasama dengan PT Djarum di Jakarta."Tersangka mengaku dekat dengan pejabat-pejabat di PT Djarum Jakarta. Tapi setelah dicek oleh korban ternyata tak ada kerja sama dengan sarah," ujar Parni kepada wartawan, di kantornya, Jumat (3/1).Sementara itu, peran Lisa Janti Utomo dalam kasus tersebut, menurut Parni, hanya sebagai pembantu. "Lisa hanya menyediakan nomor rekeningnya untuk mentransfer uang. Kepada penyidik dia mengaku tak mendapatkan imbalan apa-apa," katanya.Menurut Parni, bisnis fiktif tersebut sudah dijalani Sarah dan Bambang sejak 3 Juni. Hingga 29 Juli 2013 lalu, korban selalu diminta mengirimkan uang melalui Bank BCA Kantor Cabang Solo. Selain Bambang, lanjut Parni, masih banyak korban lainnya. Di antaranya beberapa pendeta di Kota Solo."Banyak pendeta-pendeta yang menjadi korban sebenarnya. Namun tak ada yang melapor. Mereka semua mengikhlaskan uangnya," paparnya.Tersangka akan dijerat dengan pasal 378, tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun 8 bulan kurungan.

Rekomendasi