KPK pindahkan istri Nazaruddin ke LP Tangerang malam ini

Neneng Sri Wahyuni adalah terpidana korupsi PLTS di Kemenakertrans.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK pindahkan istri Nazaruddin ke LP Tangerang malam ini
Neneng Sriwahyuni. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memindahkan terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni, ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, malam ini. Neneng merupakan istri terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin."Neneng dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang," kata salah satu petugas KPK yang enggan disebutkan identitasnya dan akan mengantar Neneng ke Lapas Tangerang, di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (24/12).Di depan gerbang Rutan KPK nampak terparkir sebuah mobil ambulance. Menurut petugas itu, keberadaan ambulance hanya buat memeriksa dan memastikan kondisi kesehatan Neneng sebelum dipindahkan."Ambulance itu administrasi untuk pengecekan kesehatan tahanan yang akan dipindahkan. Itu saja," sambungnya.Praktis, Neneng bakal menyusul terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, yang dibui di Lapas Tangerang. Neneng bakal menjalani sisa masa hukuman di sana.

Rekomendasi