Berkas kasus pembunuhan Holly dilimpahkan ke kejaksaan

Dua berkas yang dilimpahkan untuk tersangka Gatot, Latif dan Surya.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Berkas kasus pembunuhan Holly dilimpahkan ke kejaksaan
Holly Angela Hayu. ©2013 Merdeka.com


Polisi melimpahkan berkas kasus pembunuhan Holly Angela ke kejaksaan. Holly tewas setelah dianiaya di tempat tinggalnya, di Apartemen Kalibata City.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan pada Senin 9 Desember kemarin. "Berkas perkara kasus Holly sudah dikirim ke JPU hari Senin tanggal 9 Desember," terang Rikwanto dalam pesan singkatnya pada wartawan, Minggu (15/12).Ada dua berkas yang dilimpahkan untuk tiga orang tersangka. Satu berkas untuk otak pembunuhan berencana yakni Gatot Supiartono dan satu berkas lagi, untuk dua tersangka Surya dan Latif."Berkas splitsing dengan tersangka Gatot satu berkas, dan Surya dan Latif jadi satu. Sementara berkas Pago masih dilengkapi," jelasnya.Jika jaksa menyatakan berkas lengkap, maka kasus pembunuhan Holly bisa segera disidang. Terkait kasus pembunuhan ini, satu pelaku masih buron atas nama Rusky.Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot membunuh istri sirinya itu karena kesal terus dirong-rong berbagai hal. Puncak emosi Gatot pada Holly saat diminta menceraikan istri pertamanya.

Rekomendasi