Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City dengan menghadirkan para tersangka, termasuk Gatot Supiartono, pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, jaksa juga hadir untuk mendukung berkas di persidangan."Itu kan rangkaian peristiwa dan ada alat bukti sebagai barang bukti di persidangan. Berkas perkara belum diterima baru SPDP, mungkin habis rekonstruksi. SPDP diserahkan pada awal penahanan," ujar jaksa Hayin Suhikto di lokasi, Selasa (3/12).Menurut Hayin, hasil rekonstruksi itu akan disesuaikan dengan keterangan saksi. "Nanti dilihat langsung lalu dikaitkan dengan saksi-saksi sehingga menjadi kesatuan yang menyesuaikan. Kalau rekon itu kan adegan tapi nanti kita pelajari keterangan saksi-saksi, sudah mendukung atau tidak. Ada alat bukti visum," jelas dia.Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Holly Angela di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, hari ini. Rencananya, ada 52 adegan yang akan diperankan para tersangka."Adegan-adegan masih beberapa yang berjalan, dari 52 adegan," kata Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus, saat ditemui di lokasi, Selasa (3/12).
Jaksa ikut saksikan rekonstruksi pembunuhan Holly
Menurut Hayin, hasil rekonstruksi itu akan disesuaikan dengan keterangan saksi.
Advertisement
Rekomendasi