Mus, wanita pencabul murid SD di Surabaya dibekuk polisi

Akibat perbuatannya, Mus terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Mus, wanita pencabul murid SD di Surabaya dibekuk polisi
Mus (34) menutupi wajahnya saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/11). Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini dibekuk polisi atas tindakan pencabulan terhadap murid sekolah dasar (SD). ©2013 Merdeka.com/Moch. Andriansyah
Rekomendasi