Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly Hayu Winanti (37), telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai auditor BPK. Namun, Hadi mengatakan meski telah diberhentikan sementara, Gatot masih menerima gaji.Menurut Hadi, persoalan Gatot yang masih menerima gaji itu telah sesuai ketentuan. Karena saat ini, kasusnya masih berjalan belum ada putusan dari pengadilan."Kita telah menghentikan sementara sesuai ketentuan, kita tidak boleh keluar dari ketentuan, sudah lama, kita menunggu hasilnya, betul sudah tersangka, tapi belum terpidana, belum inkrah," ujar Hadi di kantor Presiden Jakarta, Senin (11/11).Bahkan, lanjut Hadi, pihaknya masih akan menunggu putusan hingga tingkat kasasi yakni Mahkamah Agung. Selama proses itu, Hadi mengatakan Gatot masih akan menerima gaji."Sesuai ketentuan, saya kira ada ketentuannya. Sampai berketetapan hukum, sampai ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung," ujarnya.Terkait Gatot yang memiliki dua istri, Hadi enggan berkomentar lebih jauh.
Ketua BPK: Gatot tersangka pembunuhan Holly masih terima gaji
Menurut Hadi, persoalan Gatot yang masih menerima gaji itu telah sesuai ketentuan.
Rekomendasi