Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendampingi keluarga terdakwa kasus pembunuhan melaporkan majelis hakim di PN Jaksel ke Komisi Yudisial. Hakim PN Jaksel memutus bersalah 4 terdakwa kasus pembunuhan di Cipulir. Vonis PN Jaksel tersebut dinilai salah, sebab mereka hanya korban salah tangkap, dan dinilai minim pertimbangan."Kami merasa putusan dilakukan terlalu cepat, hanya 15 menit setelah nota pembelaan dibacakan. Kapan mereka mempertimbangkan. Kita juga sidang tiap hari, padahal yang lain sidang seminggu sekali atau dua kali," ujar kuasa hukum terdakwa dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus, di KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (21/10).LBH Jakarta di diterima oleh komisioner KY, Eman Suparman, dan Juru Bicara Asep Rahmat Fajar. Dalam kesempatan tersebut, KY akan meminta keterangan kepada hakim yang bersangkutan setelah laporan tersebut dianalisis."Sejauh ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, langkah yang akan kita lakukan adalah penganalisaan dari putusan itu. Tentu jika ada dugaan-dugaan hakim imparsial, harus diminta klarifikasi. Maka akan kami panggil untuk diperiksa," ujar Eman.Eman menyatakan, belum tahu kapan majelis hakimnya akan dipanggil KY. Jika tak ada halangan dan memenuhi persyaratan registrasi maka bisa dilakukan pekan ini juga."Nanti setelah registrasi kan kita telaah, lalu dibahas di panel, mudah-mudahan pekan ini bisa (dipanggil hakimnya). Ini bisa dicepatkan asal laporannya lengkap," pungkasnya.
Merasa salah tangkap, keluarga 4 terdakwa pembunuhan lapor KY
"Kami merasa putusan dilakukan terlalu cepat, hanya 15 menit setelah nota pembelaan dibacakan," ujar Nelson.
Rekomendasi