Seharian diperiksa, Gatot resmi ditahan Polda Metro Jaya

Auditur BPK nonaktif ini dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Seharian diperiksa, Gatot resmi ditahan Polda Metro Jaya
Auditur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Gatot Supiartono (tengah) tersenyum kepada awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Holly Angela di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu selama 1x24 jam, pejabat eselon I BPK ini resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi