Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung memprotes kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mempromosikan hakim Chaidir menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Panjungkarang Lampung. Protes keras dilayangkan karena hakim itu pernah terlibat kasus suap dari Artalyta Suryani (Ayin)."Kami mengecam dan mengutuk dipilihnya hakim Chaidir menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Lampung, padahal kita ketahui bersama bahwa Chaidir telah terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman etik karena meminta uang kepada Artalyta Suryani," ujar Wahrul Fauzi Silalahi, Direktur LBH di Bandarlampung, seperti dilansir dari Antara, Minggu (29/9).Dia mengingatkan, hakim Chaidir itu secara nyata sebelumnya telah terbukti melanggar kode etik, dan MA telah mencopot Chaidir dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Barat. Chaidir dinyatakan telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri juncto pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksanaan perilaku hakim."Kenapa hakim yang sudah dinyatakan bersalah seperti itu, kini malah dipromosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," ujar Wahrul.Menurut dia, saat ini para penegak hukum di Lampung seharusnya membangun kredibilitas atas lembaga peradilan yang bersih. Ia menyebutkan, beberapa bulan lalu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas dua perkara korupsi, dan justru saat ini ditambah pula oleh MA yang malah mempromosikan Chaidir menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Lampung.Dia menyatakan kebijakan seperti itu pasti membuat kepercayaan masyarakat Lampung kepada dunia peradilan semakin menurun, dan dikhawatirkan akan mengurangi efek jera suatu sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, "Kalau ini dibiarkan, hakim akan tidak takut lagi dan semakin meremehkan yang namanya sanksi dari pelanggaran kode etik," ujarnya pula.LBH Bandarlampung mempertanyakan bagaimana akan membuat struktur dan budaya hukum yang bijak kalau hal ini masih dilakukan oleh MA. "Kalau kebijakan mempromosikan hakim nakal ini dibiarkan, pada saatnya Chaidir akan kembali bermain golf dengan asyik di Lampung seperti kasus terjadi tahun 2008 bersama Ayin yang berujung kepada penyuapan kepadanya," ujar Wahrul.
Pernah terima suap dari Artalyta, hakim ini dapat jabatan baru
Namanya hakim Chaidir. Ia pernah dipecat dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus suap.
Rekomendasi