KPK nilai vonis Djoko Susilo kurang monumental

Djoko sebelumnya divonis 10 tahun penjara.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK nilai vonis Djoko Susilo kurang monumental
Sidang vonis Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

KPK menilai putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo belum cukup monumental. Sebab, konstruksi hukum yang disusun oleh KPK tidak disertai putusan yang sesuai."Putusan ini bisa menjadi putusan monumental kalau konstruksi hukumnya diikuti putusan (Hakim) yang maksimal," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat konpers di KPK, Selasa (3/9).Terkait uang pengganti yang dibebankan oleh terdakwa Djoko, Bambang mengatakan, seharusnya ada pidana yang diganti yakni dengan hukuman 5 tahun. Jika dijumlahkan, hukuman jenderal bintang dua itu bisa di atas 20 tahun penjara."Memang KPK melihat bahwa hakim tidak sepenuhnya mengakomodasi sanksi yang diminta oleh KPK. Tapi konstruksi hukumnya itu memang disetujui oleh hakim karena berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jadi tidak benar kalau konstruksi itu tidak berdasar pada fakta persidangan," ujar Bambang.Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tipikor karena memakai kontruksi hukum yang disusun oleh KPK. Apalagi dalam menjerat UU TPPU, menurut Bambang, Hakim mengintegrasikan TPPU yang lama yakni UU No 8 Tahun 2010 dan UU No. 15 Tahun 2002."Dengan begitu, keputusan ini bisa menjadi model, karena mengintegrasikan 2 UU dan juga mengintegrasikan UU yang sekarang dengan UU yang sebelumnya," ujar Bambang.Namun, KPK tetap akan mengkaji lebih dalam terkait beberapa hal itu yang tidak sesuai dengan konstruksi hukum KPK. "Sampe detik ini, KPK harus mendiskusikan bahwa sanksi yang diputuskan oleh hakim ini masih bisa diperdebatkan. Karena harusnya memang hukuman yang maksimal harus diberikan. Tapi kami menghormati putusan hakim. Kami akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ujar Bambang.

Rekomendasi