Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto terkait kasus Simulator SIM Korlantas Polri, dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, kompensasi yang diterima dari Budi Susanto antara lain satu unit rumah berikut tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara.
"Yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56. 745.558.000," tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Selanjutnya, tim juga menerima satu unit rumah mencakup tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan satu unit rumah yakni tanah dan bangunan di Jalan Cigondewah Blok Cibiut.
"Yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000," jelas Ali.
Ali mengatakan, Budi Susanto juga membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp3.113.284.695. Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp88.269.926.695 ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan, berupa satu unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88.446.926.695.000.
"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," Ali menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com