Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang empat belas bulan lalu, tepatnya 27 Juli 2012. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketegangan mewarnai kasus ini.Bahkan dalam potongan babak penanganan kasus ini, KPK dan Polri sempat kembali berselisih. Ada yang menyebut perselisihan itu sebagai kasus Cicak Vs Buaya jilid II. Tapi akhirnya kasus itu selesai juga. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Berikut ini jalan panjang perjalanan kasus mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Djoko Susilo.27 Juli 2012: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka untuk dugaan kasus korupsi simulator SIM.Agustus 2012: Upaya KPK menyidik kasus ini menimbulkan ketegangan dengan Polri yang juga menginginkan kewenangan untuk mengusut kasus tersebut. Tarik ulur kasus ini berbuntut panjang, hingga ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).28 September 2012: KPK memanggil Irjen Djoko Susilo untuk menjalani pemeriksaan pertama kali. Tapi dia mangkir dengan alasan ada dualisme penyidikan dalam kasus ini, yakni KPK dan Mabes Polri.5 Oktober 2012: Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK untuk pertama kali dengan didampingi para pengacaranya.8 Oktober 2012: Ketegangan antara KPK Vs Polri terkait penanganan kasus Simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo ditengahi oleh Presiden SBY. Presiden memerintahkan Polri menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK.3 Desember 2013: KPK menahan Djoko Susilo di Rumah Tahanan militer Guntur, milik Kodam Jaya, Jakarta Selatan.14 Januari 2013: KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU). Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pasal TPPU ini digunakan "untuk menimbulkan efek jera."23 April 2013: Djoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.20 Agustus 2013: Jaksa menuntut Djoko dengan hukuman penjara 18 tahun, denda kerugian negara Rp 32 miliar serta pencabutan hak politik yang jika dikabulkan hakim berarti Djoko tidak akan bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2014 atau memilih dan dipilih untuk jabatan publik.3 September 2013: Majelis hakim menjatuhkan vonis atas Djoko dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis hukuman penjara itu lebih ringan delapan tahun dari tuntutan Jaksa. Djoko kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Jalan panjang kasus Djoko, dituntut 18 tahun didiskon 8 tahun
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketegangan mewarnai kasus ini.
Baca Juga
SBY Sebut UMKM Fondasi Ekonomi Nasional
Rekomendasi