Ditangkap KPK, Rudi Rubiandini bikin dua rekor

Sosok Rudi selama ini dikenal sebagai seorang profesional di bidang migas.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Ditangkap KPK, Rudi Rubiandini bikin dua rekor
Rudi Rubiandini. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini diciduk penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap. Cukup mengagetkan memang karena sosok Rudi dikenal sebagai seorang profesional di bidang migas. Di balik penangkapan ini, ada dua 'rekor' yang mungkin diciptakan Rudi jika dia terbukti bersalah.Selasa (13/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik KPK mendatangi kediaman yang ditinggali Rudi selama enam bulan terakhir di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan.Selain Rudi, KPK menangkap dua orang lainnya, salah satunya bernama Simon, orang yang diduga memberi suap kepada mantan Wamen ESDM itu. KPK juga membawa sopir dan satpam rumah Rudi. Diduga Rudi telah menerima suap dengan total USD 700.000 (sekitar Rp 7 miliar) yang diberikan dalam dua tahap. USD 300.000 saat bulan Ramadan, dan USD 400.000 saat penangkapan semalam. Penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen dan sebuah motor BMW klasik sebagai barang bukti.Soal 'rekor' yang diciptakan Rudi, adalah jumlah uang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Jumlah USD 700.000 ini mengalahkan jumlah barang bukti operasi tangkap tangan sebelumnya yang dipegang Artalyta Suryani dengan jumlah USD 660.000 (sekitar Rp 6,6 miliar) pada Juni 2008.Uang itu digunakan Artalyta untuk menyuap Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut, sosialita yang kerap disapa Bunda Ayin itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara 5 tahun.'Rekor' berikutnya yang dibuat Rudi Rubiandini adalah, pejabat yang baru menjabat belum genap setahun sudah diciduk KPK. Saat Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, pada 13 November 2013. Saat itu MK menyatakan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.UU UU 22/2001 tentang Migas digugat ke MK oleh Ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi , Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan Ali Mochtar Ngabalin . Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.Setelah BP Migas dibubarkan, Presiden SBY kemudian membentuk SKK Migas. SBY memilih Rudi Rubiandini yang baru enam bulan duduk di kursi wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) selama enam bulan sejak 14 Juni 2011 menggantikan almarhum Widjajono Partowidagdo yang meninggal dunia saat mendaki Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat pada April 2011.Pemilihan Rudi sebagai Kepala SKK Migas karena dia dinilai menguasai bidang migas dan pernah menjadi deputi operasional Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).Dilantik pada 16 Januari 2013 , hingga ditangkap KPK tadi malam, Rudi baru menjabat selama 8 bulan saja.Terkait penangkapan Rudi, Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang menjadi mitra kerja Kementerian ESDM menyatakan keprihatinannya. Saat Rudi ditunjuk Presiden SBY sebagai kepala SKK Migas, DPR sangat berharap Rudi untuk bisa memajukan sektor migas di tanah air."Kami tentu turut prihatin tentang kejadian ini, karena banyak harapan kita kepada Kepala SKK Migas ini sebagai seorang rising star. Yang dengan keahlian dan kepiawaiannya di dalam mengelola migas kita," jelas Sutan dalam pesan singkatnya, Rabu (14/8).Sutan berharap, penangkapan ini menjadikan pelajaran bagi seluruh pejabat yang berkecimpung di dunia migas. Ke depan, pihaknya juga berjanji agar memilih orang-orang yang lebih baik dan profesional. Tujuannya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali."Ini kita harapkan menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dunia migas kita agar bisa lebih baik dan profesional di dalam mengelola migas ini, agar dunia bisnis migas kita dapat berkembang dengan baik ke depan," lanjut dia.

Rekomendasi