Klewang jalani sidang perdana, tak ada pasal asusila

Klewang didakwa atas sejumlah kekerasan. Namun tudingan polisi dia pernah memperkosa ABG rupanya tak masuk dakwaan.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Klewang jalani sidang perdana, tak ada pasal asusila
Klewang. ©2013 Merdeka.com

Mardirjo (58) alias Klewang, sesepuh geng (XTC) Pekanbaru yang sangat meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru, menjalani sidang perdana. Klewang disidang atas aksi kekerasan dan pengrusakan sejumlah warnet di Kota Pekanbaru yang dilakukannya bersama anggota geng motor binaannya seperti, XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron.Sidang digelar Selasa (23/07) siang, sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Susanti SH dan Sukatmini SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Reno Listowo SH MH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP.Dalam dakwaan JPU Kejari Pekanbaru itu, tidak ada pasal yang dikenakan tentang pencabulan terhadap Klewang, seperti yang dituduhkan sebelumnya kepada Klewang. Saat itu polisi menuding Klewang memperkosa ABG di depan kawanan gengnya.Usai menjalani persidangan, saat ditemui merdeka.com di dalam tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Klewang mengatakan bahwa dirinya tetap pada pernyataan dia sebelumnya saat diperiksa di Polresta Pekanbaru."Saya tidak ada memperkosa seperti yang dituduhkan kepada saya, "ujar Klewang yang juga mengaku sedang menjalankan puasa Ramadan saat mengikuti persidangan.

Rekomendasi