Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Bekas anak buah Hartati Murdaya itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Pantauan merdeka.com, Gondo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.26 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dan membawa sebuah tas. Dia tidak banyak bicara dan lebih mengumbar senyum.Selain memeriksa Gondo, penyidik KPK juga memeriksa Corporate Treasury PT Central Cipta Murdaya, Kirana Widjaja."Saksi Gondo dan Kirana diperiksa buat tersangka TL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Selasa (23/7).Dalam perkara itu, Gondo divonis pidana penjara selama 1 tahun. Sementara rekannya, Yani Anshori, dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun.Selain itu, Hartati Murdaya juga sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara itu. Sedangkan mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, juga sudah dijatuhi hukuman selama tujuh tahun bui.
KPK periksa eks anak buah Hartati Murdaya dalam kasus suap Buol
Gondo Sudjono Notohadi Susilo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.26 WIB dan mengumbar senyum.
Rekomendasi