Mastel adukan hakim kasus IM2 ke Komisi Yudisial

Pengadilan Tipikor dianggap mengabaikan fakta dan saksi di persidangan dan memvonis Indar Atmanto 4 tahun penjara.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Mastel adukan hakim kasus IM2 ke Komisi Yudisial
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kiri) menerima berkas dari terdakwa dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pita frekuensi yang juga Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto (tengah) didampingi Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Setyanto P Santosa di Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (17/7). Kedatangan Masyarakat Telematika Indonesia itu untuk mengadukan hakim Tipikor yang memutus bersalah mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan memvonis dengan hukuman penjara 4 tahun. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi