Jimmi Muliku alias Nando rupanya saat ini masih dalam status bebas bersyarat. Nando yang ditangkap karena memperdayai 18 PSK high class sempat menghuni LP Salemba, Jakarta Pusat."Tersangka ini pernah ditahan dengan kasus yang sama di Polres Jakbar. Dia divonis 9 tahun," ujar Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7).Herry menambahkan, Nando masih berstatus bebas bersyarat hingga bulan Oktober mendatang. "Setiap dua minggu sekali, tersangka harus melapor ke LP Salemba, Jakpus," tuturnya.Selain itu, lanjut Herry, setiap booking hotel yang ia gunakan untuk beraksi, Nando kerap menggunakan KTP milik korban sebelumnya."Jadi status dia ini masih bebas bersyarat. Setiap kali booking hotel dia menggunakan KTP dari korban sebelumnya, dan mengatakan KTP itu merupakan istrinya," papar Herry.Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Nando yang beraksi dengan melucuti pekerja seks komersial (PSK) yang dikategorikan high class. Tidak tanggung-tanggung, Nando yang bernama asli Jimmi Muliku (32), memilih PSK yang bertarif Rp 15 juta sekali kencan.Setelah puas bercinta, Nando pun beraksi melucuti barang berharga milik korban.
Rampok PSK, Nando masih berstatus bebas bersyarat
Nando divonis 9 tahun dan menjalani masa hukuman di LP Salemba, Jakarta Pusat.
Advertisement
Rekomendasi