Hercules divonis 4 bulan penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Hercules divonis 4 bulan penjara
Hercules Rozario Marcal saat tiba menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (2/7). Hercules yang dipidana dengan Pasal 214 junto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian ini mengenakan baju putih dan peci berwarna merah. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman
Rekomendasi