Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan terpidana kasus korupsi, Dhana Widyatmika, dari tujuh tahun kurungan menjadi sepuluh tahun penjara. Hukuman lain adalah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Dhana Widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.Melalui situs Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, di Jakarta, Senin (22/4), menyebutkan putusan banding itu sekaligus mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa.Selain menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah dan harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, demikian situs Kejari Jaksel.Dhana Widyatmika dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak.Dia juga terbukti melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pidana Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.Dhana juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp 3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp 2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp 500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono.
Hukuman Dhana Widyatmika diperberat, dari 7 tahun jadi 10 tahun
Hukuman lain adalah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga
Yang muda yang mengeruk uang negara
Rekomendasi