Keberadaan qanun (peraturan daerah) tentang wali, bendera dan lambang Aceh menuai berbagai kontroversi di Tanah Air. Apalagi setelah bendera mirip GAM marak dikibarkan di negeri Cut Nyak Dien itu.Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah pernah mencabut beberapa peraturan daerah (Perda) yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Tidak menutup kemungkinan, kebijakan itu juga berlaku bagi qanun Aceh."Ada banyak Perda yang telah dibatalkan oleh pemerintah, kita kembalikan ke UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No 77 Tahun 2007, ke sana dan itu (Perda Aceh) tidak sejalan dengan dua hal tadi (UU dan PP)," kata Julian di Kantor Presiden, Rabu (10/4).Julian menjelaskan, terkait kontroversi yang terjadi, pemerintah akan mengembalikannya ke peraturan yang berlaku. Terutama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 246 mengenai bendera negara."Di pasal tersebut bahwa bendera yang dianggap sah adalah bendera merah putih," tandanya.Meski sesuai nota kesepahaman yang dilakukan pemerintah dan GAM di Helsinki, Swiss pada 2005 membolehkan adanya bendera di Aceh, keberadaannya harus dikondisikan dengan kekhasan atau unsur keistimewaan Aceh."Bendera daerah yang dimaksud tidak mewakili atau tidak mencerminkan pada pokoknya atau sepenuhnya lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di NKRI," tandasnya.Saat ini, pemerintah terus mengomunikasikan mengenai larangan penetapan bendera separatis sebagai lambang daerah Aceh. Terlebih, batas waktu hanya tersisa sekitar satu minggu."Kita masih ada waktu dari pemerintah pusat, Mendagri sudah membicarakan dengan baik dengan pemerintah Aceh, dan terus dikomunikasikan untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi yang paling tepat agar pada saatnya nanti, menerima solusi yang berlaku untuk semua. Dua minggu dari kemarin sehingga masih ada seminggu lagi," pungkasnya.
Istana: Pemerintah bisa cabut qanun soal bendera Aceh
Pemerintah pernah mencabut beberapa Perda yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Advertisement
Rekomendasi