Pendeta Palti Panjaitan dari HKBP Filadelfia, Tambun, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bekasi. Dia dituduh melanggar Pasal 335 dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan."Surat pemeriksaan kita terima Selasa 12 Maret lalu, tertulis diperiksa sebagai tersangka," kata kuasa hukum Palti, Judianto Simanjuntak, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/3).Judianto mengatakan, kliennya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 20 Maret mendatang. Adapun yang melaporkan Palti adalah Abdul Aziz, warga sekitar gereja.Menurut Judianto, Azis adalah penggerak utama dari aksi penolakan pendirian gereja di Kampung Jejalen Jaya, Tambun, Kabupaten Bekasi. Azis menuding sang pendeta telah memukulnya.Judianto membantah kliennya telah menganiaya pelapor. Menurutnya, justru pelapor dan massa yang dipimpinnya telah melakukan kekerasan dan menghalangi jemaat HKBP untuk beribadah."Mereka menghadang dan melempar kami dengan telur busuk, air comberan, dan sebagainya," ujar Judianto tentang peristiwa malam Natal 24 Desember tahun lalu itu.Setelah kejadian itu, lanjut Judianto, jemaat yang gagal beribadah meninggalkan lokasi menuju Mapolsek Tambun. Sementara Pdt Palti masih di lokasi."Saat ingin meninggalkan lokasi, Pdt Palti yang naik motor bersama istrinya dihadang Abdul Azis dan kawannya. Karena diserang, Pdt Palti menahan dengan tangan terbuka," kata Judianto.Judianto membantah kliennya telah memukul pelapor. "Ini kriminalisasi terhadap korban diskriminasi," ujarnya.Peristiwa ini adalah buntut dari kasus HKBP Filadelfia yang kunjung selesai. Lahan gereja disegel oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2010. Sejak itu, Jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di trotoar, depan pagar lokasi gereja.Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009, perihal 'Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia'. Gereja HKBP Filadelfia masih berupa bedeng.Pada Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia mengajukan gugatan terhadap SK Bupati itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan jemaat HKBP seluruhnya.Putusan Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 itu yakni; membatalkan SK Bupati; memerintahkan bupati Bekasi mencabut SK-nya; serta memerintahkan bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diajukan penggugat.Kemudian, Pemkab Bekasi melakukan banding ke PT PTUN DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu akhirnya juga dimenangkan oleh HKBP Filadelfia melalui putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Karena putusan cakupannya lokal, maka tidak bisa kasasi, kalau mau upaya hukum luar biasa," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara HKBP Filadelfia.Soal IMB, Judianto mengatakan, pihaknya memang belum memiliki karena permohonan pengajuannya dihambat oleh bupati. "Secara teknis kita belum punya, karena dihambat, tapi secara legal formal kita sudah memiliki. Karena pengadilan sudah memerintahkan," ujar dia.
Pdt HKBP Filadelfia jadi tersangka penganiayaan
Judianto membantah kliennya telah memukul pelapor. "Ini kriminalisasi terhadap korban diskriminasi," ujarnya.
Rekomendasi