Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Sugianto menginginkan agar fungsi dan kewenangan MK yang semula hanya membatalkan undang-undang ditambah. Hal ini menurutnya, perlu dilakukan agar produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.Pernyataan ini dilakukan oleh Sugianto dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi III DPR Sayed Muhammad Mullady saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.Sayed bertanya terkait pandangan yang dimiliki Sugianto terhadap lembaga yang super body seperti MK. Di mana MK dapat membatalkan UU yang notabene sudah ditetapkan, disahkan oleh DPR dengan susah payah dan membutuhkan proses yang panjang."MK itu memiliki kewenangan untuk membatalkan UU yang dibuat oleh 560 orang di parlemen. Kewenangan MK membuat lembaga itu menjadi paling berkuasa. Soalnya itu tadi MK dapat membatalkan UU. Pandangan anda bagaimana melihat kewenangan yang begitu besar ini?" tanya Sayed di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/3).Lantas, Sugianto pun menjawab, bahwa nantinya jika dia terpilih menjadi ketua MK. Tidak hanya membatalkan UU, kata dia, tetapi MK juga harus menguji produk UU yang hendak di sahkan oleh DPR."Saya satu-satunya yang tidak sependapat MK hanya sebatas membatalkan UU. Tapi MK bukan hanya membatalkan produk UU. Kewenangan MK itu menguji dengan UUD. Artinya menguji bukan hanya membatalkan. Saya ke depan kalau terpilih, saya akan berpendapat dissenting opinion," jawab Sugianto.
Calon hakim MK: Saya tak sepakat MK hanya sebatas batalkan UU
Ke depan, MK tak hanya membatalkan UU tetapi MK juga harus menguji produk UU yang hendak di sahkan oleh DPR.
Advertisement
Rekomendasi