KY agendakan pemeriksaan pada eks Hakim Agung Djoko Sarwoko

Pemeriksaan pada Djoko hari ini urung dilakukan karena ia berhalangan hadir.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
KY agendakan pemeriksaan pada eks Hakim Agung Djoko Sarwoko
Komisi Yudisial. elsam.or.id

Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry senilai Rp 500 miliar Jonny Abbas, mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Djoko membebaskan Jonny dari semua tuduhan."Hari ini memang ada agenda untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Djoko Sarwoko)," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/3).Namun demikian, pemeriksaan urung dijalankan lantaran Djoko berhalangan hadir. "Yang bersangkutan sudah mengirimkan surat kepada kami tidak dapat hadir hari ini. Tapi yang bersangkutan sudah menyatakan siap memenuhi panggilan," kata Imam.Atas ketidakhadiran tersebut, Imam mengatakan, KY terpaksa harus menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut. Menurut dia, KY akan menunggu kepastian dari Djoko sebelum melakukan pemeriksaan."Kami inginnya begitu dia tidak ada halangan, kami periksa dia," terang Imam.Selanjutnya, Imam menambahkan, meskipun putusan PK tersebut dijatuhkan Djoko tidak dengan sendirian, pemeriksaan belum akan diarahkan pada anggota majelis hakim yang lain. "Kami tunggu dulu keterangan dari Pak Djoko, kalau kurang, kami akan panggil dua anggotanya," pungkas dia.Putusan PK ini dijatuhkan majelis yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua anggota yakni Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayub pada 18 Oktober 2012. Dalam putusan ini, Hakim Andi menyatakan berbeda pendapat dan menilai Jonny harus dihukum.Kasus penyelundupan ini terjadi pada 2009. Jonny berusaha menyelundupkan 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras dan memalsukan dokumen agar tidak kena pajak.

Rekomendasi