Sepasang suami istri (pasutri) ditahan aparat kepolisian Polsek Bergas karena dituduh melakukan penipuan berkedok investasi. Tersangka menawari korbannya untuk berbisnis tas dan dompet dengan modal Rp 128,5 juta. Kedua pasutri itu adalah Ika Apriliandayani (33) dan Juni Pramono (27). Mereka tercatat sebagai warga Johar Baru Jakarta Pusat yang selama ini mengontrak di Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.Pasangan suami istri itu melakukan aksi penipuan dengan cara memperdayai korbannya Lia Anisa. Padahal, wanita 27 tahun itu tak lain adalah tetangganya sendiri, warga Krajan RT 01 RW 01 Desa Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.Saat korban telah menyetor uang sebagai modal dagangan kepada tersangka, ternyata hanya dikirimi barang dagangan yang nilainya diperkirakan cuma Rp 7 juta. Juni Pramono mengaku hanya ikut-ikut dalam kasus ini. Dia hanya membantu menjalankan bisnis istrinya. Tak hanya menggerogoti uang korban, tersangka juga sempat menjanjikan kepada korban untuk dijodohkan dengan pemuda anak seorang kolonel. Perjodohan itu pun tidak cuma-cuma karena korban harus membelikan perhiasan dan paket perjalanan mengumrohkan untuk kedua tersangka."Ya dua hal itu saja yang kami janjikan ke dia (sang korban) lainnya tidak ada. Soalnya yang menjalankan bisnisnya istri saya, jadi yang tahu banyak istri saya," ungkap Juni.Ditemui di tempat yang sama, Kabagops Polres Semarang Kompol Yuyun Arief menjelaskan, modus tersangka murni bermotif penipuan karena masalah ekonomi."Tersangka melakukan aksi penipuan dengan cara investasi. Padahal uangnya untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup," ungkap Yuyun.Akibat perbuatannya, pasutri yang menjadi tersangka penipuan ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga akan mengembangkan penyelidikan karena dimungkinkan ada korban lain yang menjadi sasaran kedua pasutri ini.
Pasutri menipu dengan kedok investasi dan biro jodoh
Pasutri itu menjanjikan korban Lia Anisa (27), akan dijodohkan dengan seorang kolonel jika memberi uang untuk investasi.
Advertisement
Rekomendasi