Kementerian Kesehatan melarang peredaran 'permen cinta' di Indonesia. Bahkan, pemerintah menganggap penjualan permen yang konon mampu membangkitkan libido kaum perempuan itu, adalah ilegal karena tidak dilengkapi izin.Di sela kunjungannya ke RSUD dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan kalau pihaknya bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran permen cinta tersebut. "Jika penyelidikan terus kami lakukan, kami yakin, tempat produksi permen ini pasti akan kami bongkar," kata Ali Ghufron di Surabaya, Kamis (14/2).Dikatakan Ali Ghufron, meski pihaknya dan BPOM belum menemukan zat berbahaya dalam kandungan permen tersebut, pemerintah tetap akan melarang peredaran permen tersebut. Sebab menurutnya, semua produk obat dan makanan, wajib dilengkapi dengan surat izin resmi sesuai undang-undang."Jika tidak dilengkapi izin, maka dipastikan produk makanan dan obat itu adalah ilegal. Dan jika sudah ada larangan tapi masyarakat tetap mengonsumsinya, maka negara tidak menjamin keamanan dan kesehatan produk itu," ungkap dia yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Rasiyo.Seperti diketahui, beberapa pekan terakhir jelang perayaan hari Valentine, melalui BlackBerry Messenger (BBM) dan website, para sales permen cinta ini terus menawarkan keistimewaan bila mengonsumsi permen tersebut. Sementara itu, peredaran permen cinta ini, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai dari pihak kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga para aktivis. Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk terus mewaspadai bahaya permen tersebut, meski BPOM menyatakan kalau pihaknya belum menemukan zat berbahaya dalam kandungan permen tersebut.Seperti yang dituturkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anom Wibowo misalnya. Menurut perwira dengan dua melati di pundak ini, karena permen cinta tidak mempunyai izin edar, maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, bagi para pengedarnya, jika tertangkap, akan dikenakan undang-undang kesehatan karena tidak mengantongi surat izin departemen kesehatan, sekaligus tidak ada izin masuk ke Indonesia."Permen cinta itukan belum ada izin masuk, dan belum ada izin dari depkes. Jadi langkah kita adalah apabila menggunakan undang-undang pangan dan kesehatan, ancamannya bisa mencapai empat tahun, bahkan penjara," tegas Anom.Untuk itu, aku Anom, pihaknya akan terus melakukan sosialiasasi di beberapa sekolah-sekolah yang ada di wilayah Polres Pelabuhan."Meski permen ini beredar menjelang hari Valentine, sosialisasi dan pemantauan tidak berhenti sampai pada hari Valentine saja. Tapi akan terus berlanjut. Sebab biasanya, modus yang dilakukan para pengedar, biasanya satu paket dengan narkoba," ujarnya.
Kemenkes tak jamin keamanan dan kesehatan 'permen cinta
"Kami yakin, tempat produksi permen ini pasti akan kami bongkar," kata Wamenkes Ali Ghufron.
Rekomendasi