Mahkamah Agung (MA) menilai langkah koalisi LSM yang mengajukan uji materi beberapa pasal terkait kewenangan DPR memilih hakim agung di Undang-undang MA dan Komisi Yudisial (KY) sebagai langkah yang tepat. Sebab, kewenangan tersebut memang bertentangan dengan UUD 1945 dan memperberat proses rekrutmen hakim agung terlebih terkait dengan kuota tiga banding satu."Sebaiknya kuota itu diubah dari tiga banding satu menjadi dua banding satu. Itu lebih bagus untuk memilih calon yang kemampuannya sangat baik," ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/2).Hatta mengatakan, pengubahan kuota itu juga akan sangat membantu dalam menyaring calon hakim agung berdasar kualitas. "Jadi lebih selektif," kata dia.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur lebih bersepakat apabila kewenangan DPR dievaluasi dengan jalan merevisi UU MA dan KY. Menurut dia, hak DPR dalam rekrutmen hakim agung yang diamanahkan UUD 1945 hanya memberikan persetujuan, bukan menyelenggarakan fit and proper test."Apakah pemahaman 'dengan persetujuan' itu dibuktikan dengan fit and proper test, sedangkan di KY sudah banyak sekali dilakukan tes. Pada faktanya, DPR juga menjalankan tes yang muatannya sama dengan KY," ucap Ridwan.Lebih lanjut, Ridwan menambahkan, akan lebih baik jika kuota hakim agung tidak diatur tiga banding satu. "Atau kalau tidak, harus ada terobosan untuk mengisi kekurangan calon hakim ini. Saya khawatir, kuota tiga banding satu menjadi kontraproduktif," pungkas dia.
MA: Kewenangan DPR pilih hakim agung harus dievaluasi
Pada faktanya, DPR juga menjalankan tes yang muatannya sama dengan KY," kata Ridwan Mansyur.
Advertisement
Rekomendasi