Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Wong Niti Harto Negoro menegaskan, proses hukum yang tengah dijalani sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37) adalah pelanggaran lalu lintas, dan bukan tindakan kejahatan terkait meninggalnya mahasiswi UI yang loncat dari angkotnya."Ini resmi pelanggaran lalu lintas, ini perlu digarisbawahi, ini tidak bermula dari kejahatan tapi dari pelanggaran atau kelalaian," kata Wong Niti saat ditemui di Kantor Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/2).Wong Niti menegaskan polisi masih melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya unsur kriminalitas dalam kasus meninggalnya Annisa Azward."Sampai saat ini iya, resmi pelanggaran laka lantas. Namun proses hukumnya masih terus dijalankan," ujarnya.Dia menambahkan, legalitas pekerjaan polisi sudah sesuai dengan penegakan hukum yang ada dan harapan masyarakat bahwa ini semua sesuai dengan proporsional pekerjaan polisi."Kami sudah menetapkan tersangka dengan pelanggaran undang-undang lalu lintas dikenakan pasal 283 Jo pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 LLAJ disebutkan di situ korban meninggal dunia," imbuhnya.
Sopir angkot Jamal dijerat pelanggaran lalu lintas
Sementara untuk dugaan upaya penculikan, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.
Rekomendasi