IA (27), ibu ZC (9) yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya AD (29) enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Alasannya, IA masih mempunyai tanggungan seorang anak yang masih balita dari hasil pernikahannya dengan AD."Mungkin karena faktor ekonomi, padahal akibat kejadian ini dia (IA) sudah ditalak sama suaminya ini. Awalnya si Ibu ini tidak mau melapor ke polisi, karena si ibu punya satu orang anak yang usianya masih tiga tahu atas pernikahannya itu. Tapi setelah didesak, akhirnya dia mau melapor perbuatan pemerkosaan ini," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai menerima laporan di Komnas PA, Jakarta Timur, Senin (4/2).Arist mengatakan dari pengakuan ZC, AD yang merupakan pegawai Bank Mandiri memperkosa dirinya sebanyak tiga kali sejak bulan Desember, tahun lalu. "Untuk memuluskan perbuatannya, AD mengancam agar ZC tidak bercerita kepada orang lain. Kami akan terus kawal kasus ini, sampai dilakukan penahanan pada ayah tirinya itu," katanya.Arist mengatakan, Komnas PA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk membuatkan laporan tertulis kasus tersebut. "Hari ini juga PPA Polres Jaktim siap melakukan visum agar langkah hukum selanjutnya dapat dilakukan," tegas Arist.Dia menambahkan, pelaku dapat dikenai Pasal 81 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perempuan India boleh pakai pisau untuk hadapi pemerkosa
Kasus perkosaan meningkat, hukuman pelaku harus beri efek jera
'Hukuman mati bagi pemerkosa tidak menyelesaikan masalah'
Mereka yang gagalkan pemerkosaan, mulai bocah sampai tentara
Tingkat pemerkosaan di New Delhi meningkat 23 persen
Bocah 4 tahun gagalkan pemerkosaan, pelaku tak ditahan
5 Pemuda perkosa 2 anak panti asuhan yang di masih bawah umur
4 Pemuda pemerkosa anak panti asuhan dibekuk polisi
5 Kasus kriminalitas yang terjadi di angkot
Gadis 14 tahun asal India digilir dan diperkosa sekelompok pria