Mendikbud: RSBI kesepakatan bersama pemerintah dan DPR

"Produk hukum sudah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR, ya pemerintah yang melaksanakan," kata Nuh.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Mendikbud: RSBI kesepakatan bersama pemerintah dan DPR
Siswi sekolah. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menampik tudingan Komisi X DPR yang menyalahkan pemerintah karena memaksakan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sehingga RSBI dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.Menurut Nuh, kebijakan itu atas dasar kesepakatan bersama dari DPR, sehingga dia menolak apabila dikatakan yang menggagas program RSBI."Jadi kalau pemerintah itu melaksanakan RSBI dasarnya sederhana, itu Undang-Undang, Undang-Undang siapa yang buat?" tanya Nuh saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/1).Justru, tambah dia, jika pemerintah tidak melaksanakan apa yang diamanatkan Undang-Undang yang akan menjadi permasalahan. Pasalnya sudah merupakan persetujuan bersama antara badan legislatif dan eksekutif."Begitu menjadi Undang-Undang, produk hukum sudah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR, ya pemerintah yang melaksanakan. Kalau di situ sudah ada malah tidak melaksanakan malah salah," imbuhnya.Oleh sebab itu, kata dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya tinggal melaksanakan apa yang sudah ada di dalam Undang-Undang. Dia pun mengaku tidak masalah apabila RSBI ternyata diputus oleh MK sebagai Undang-Undang yang melanggar konstitusi."Ya enggak apa-apa wong sudah dibubarkan, mau diapain lagi? Yang penting semangat untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas itu yang enggak boleh berhenti," tandasnya.Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Dedi Suwandi Gumelar mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Menurutnya, RSBI memang melanggar undang-undang dan memicu terjadinya diskriminasi dalam dunia pendidikan."Kami sudah meminta dari tahun 2010, karena ada yang tidak adil. Sementara amanat undang-undang dalam pendidikan tidak boleh diskriminasi," kata Miing biasa Dedi disapa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/1).Politikus PDI Perjuangan ini menanyakan keputusan Nuh yang pada waktu itu ngotot untuk menerapkan program RSBI. "Kalau hanya untuk meningkatkan daya saing, memang Pak Nuh lulusan RSBI?" tanya dia heran.

Rekomendasi