Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, jika Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tetap dijalankan, maka hal itu mengandung potensi besar timbulnya korupsi. Menurut dia, hal ini karena dasar hukum RSBI sudah tidak ada, sehingga penggunaan dana APBN untuk program itu tidak boleh dijalankan.
"Jika anggaran (APBN) tetap digunakan untuk RSBI maka akan berpotensi berurusan dengan KPK karena dasar hukumnya telah dihapus," ujar Akil saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/1).
Akil mengatakan, setiap penggunaan dana APBN harus memiliki dasar hukum yang jelas. Penggunaan dana itu nantinya juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, kata Akil, apabila pemerintah berkeras tetap menjalankan RSBI menggunakan dana APBN maka hal itu akan dipertanyakan. Selain itu, berpotensi untuk diajukan ke KPK menjadi kasus korupsi.
Lebih lanjut, Akil menambahkan, pungutan yang dilakukan sekolah untuk pelaksanaan RSBI dapat pula dikatakan ilegal dan terindikasi korup. "Jika dasar hukumnya tidak ada tapi masuk melakukan pungutan ya ilegal dong," pungkas dia.