MK tegaskan sekolah yang tetap pakai metode RSBI ilegal

Menurut Akil, kedudukan Sekolah Kategori Mandiri (SKM) akan tetap ilegal jika model pembelajarannya mengadopsi RSBI.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
MK tegaskan sekolah yang tetap pakai metode RSBI ilegal
Sekolah ajaran baru. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, apabila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menjalankan sistem Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dengan hanya mengganti nama menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM), hal itu tetap ilegal. Ini karena dasar hukum keberadaan sistem itu sudah tidak ada."Itu kan bukan persoalan pasalnya batal, tapi norma yang dimuat dalam pasal itu bertentangan dengan konstitusi. Sepanjang misalnya hantu baju, itu tetap saja ilegal karena dasarnya sudah tidak ada," ujar juru bicara MK Akil Mochtar usai konferensi pers rapat pemilihan wakil ketua MK di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/1).Akil mengatakan, putusan MK yang membubarkan RSBI didasarkan pada fakta adanya kewenangan dalam melakukan pungutan yang tidak dimiliki sekolah biasa. "Sudah tidak boleh diselenggarakan karena kan melakukan pemungutan sendiri dan juga menerima dana dari APBN. Itu kan yang menjadi inti putusan MK dan jangan diakali lagi," kata dia.Akil menegaskan, kedudukan SKM pun akan tetap ilegal jika model pembelajarannya mengadopsi model RSBI. "Tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama. Ini harus diperhatikan," terangnya.Terkait dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh yang akan memperpanjang pelaksanaan RSBI selama 6 bulan karena masih terikat kontrak dengan lembaga donor, Akil meminta menteri untuk memilih. "Tidak apa-apa. Mana yang lebih tinggi, putusan MK yang didasari undang-undang dasar atau tunduk kepada kepentingan internasional," pungkas dia.

Rekomendasi