Wali kota Surabaya tak mau bubarkan RSBI

"Salah satu ikon Surabaya kan RSBI itu," kata Risma.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Wali kota Surabaya tak mau bubarkan RSBI
RSBI Langgar Konstitusi. merdeka.com

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan tetap mempertahankan rintisan sekolah bertaraf internasional meski ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan RSBI."Salah satu ikon Surabaya kan RSBI itu. Jadi, Surabaya tidak akan membubarkan program RSBI yang sudah ada," kata Tri Rismaharini usai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (9/1).Menurut dia, saat ini, jenjang pendidikan sekolah negeri di Surabaya yang belum menerapkan RSBI hanya sekolah dasar (SD), sedangkan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK) sudah lama diterapkan."Mata pembelajaran yang diajarkan di RSBI itu kan lebih bervariasi dibandingkan sekolah yang bukan RSBI. Maka, sangat disayangkan jika harus dibubarkan," ujarnya.Risma mengungkapkan, selain metode pengajaran yang menggunakan bahasa Inggris, dalam pola pendidikan rintisan sekolah bertaraf internasional para murid juga diperkenalkan dengan banyak hal, salah satunya tentang lingkungan dan cara berlalu lintas yang baik."Harapannya para siswa memiliki bekal pengetahuan yang baik ketika berada di luar sekolah ataupun studi ke luar negeri," katanya.Apalagi, tambah Risma, seluruh pembiayaan sekolah RSBI di Kota Surabaya tidak pernah dibebankan kepada wali murid, tetapi sepenuhnya telah dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.Sementara pernyataan berbeda justru dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, M Ikhsan. Menurut dia, dirinya tidak bisa gegabah dalam menyikapi keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi itu."Kami masih menunggu dulu apa keputusan berikutnya dari pemerintah pusat," katanya.

Rekomendasi