Ratna Dewi Umar penuhi panggilan KPK soal korupsi flu burung

Ratna pernah menuding mantan Menkes Endang Rahayu Sedianingsih terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Ratna Dewi Umar penuhi panggilan KPK soal korupsi flu burung
Demo GMNI. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI TA 2007 Ratna Dewi Umar akhirnya memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK. Ratna dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat mangkrak di KPK itu.Ratna hadir sekitar pukul 10.20 WIB dan tampak didampingi oleh dua orang pria berbadan tegap. Ratna tampak anggun mengenakan kemeja putih bergaris-garis hitam dengan kerah didirikan. Sasakan rambutnya tinggi tidak kalah dengan terdakwa kasus suap pengurusan HGU lahan kelapa sawit Siti Hartati Murdaya. Ratna bungkam saat wartawan menanyainya, dan malah melenggang dengan santai sambil menjinjing tasnya masuk ke dalam Gedung KPK.Sebelumnya, Ratna dijadwalkan pemeriksaan pada hari Jumat (4/1). Namun saat itu dirinya mengaku sakit dan tidak bisa menjalani pemeriksaan perdananya setelah kasus ini lama terhenti. Mangkraknya kasus ini juga disebabkan Ratna sakit.Diketahui, KPK menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun 2007, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. RDU ditetapkan dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung. RDU diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp 52 miliar.Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Almarhum Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Ratna pernah menuding Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Saat kejadian berlangsung, Endang tengah menjabat sebagai Kepala Pusat Litbang Biomedis dan Farmasi. Endang sendiri merupakan koordinator penelitian flu burung tahun 2006 dan menjabat sebagai Direktur Litbang Biomedik dan Farmasi pada tahun 2007.

Rekomendasi