Sidang tiga anggota polisi Di Raja Malaysia yang memperkosa seorang tenaga kerja Indonesia berjalan tidak adil. Hal ini terlihat pada sidang pertama 16 November yang menjauhkan akses keadilan terhadap korban. Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan, terlihat ada upaya untuk mengkriminalisasi korban dengan mempertanyakan keberadaan dokumen keimigrasian. Lebih pahit adalah para pelaku diberi penangguhan penahanan, dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali."Kenyataan yang lebih menyakitkan adalah diakhirinya masa penahanan pelaku pemerkosaan dengan pemberian status penangguhan penahanan melalui uang jaminan RM 25.000," ujar Anis kepada merdeka.com, Sabtu (17/11).Menurut Anis, ini semakin menunjukkan bahwa tidak ada keseriusan dari pihak Malaysia untuk menuntaskan kasus kejahatan yang dilakukan oleh anggota polisi. Sikap ini lanjutnya, makin meneguhkan pelestarian impunitas (kejahatan tanpa penghukuman) para pelaku kejahatan terhadap buruh migran Indonesia. "Ini juga membuktikan bahwa nota protes diplomatik yang disampaikan oleh Duta Besar RI di Kuala Lumpur maupun oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tidak punya daya dobrak pada pemerintah Malaysia," tegasnya.Seperti diketahui, seorang pekerja Indonesia asal Jawa Tengah, SM (25) diperkosa oleh tiga polisi Malaysia. Kejadiannya berawal ketika SM bersama dengan temannya terjaring razia, pada Jumat (9/11) sekitar pukul 06.00 waktu setempat oleh polisi.Dia dinyatakan tidak memiliki dokumen yang lengkap karena hanya punya dalam bentuk fotokopi paspor sehingga digiring ke Kantor Polisi Perai, Pulau Pinang.SM pun minta dilepaskan. tetapi permohonannya tidak dihiraukan. Bahkan oleh tiga polisi yang menangkapnya, SM malah diperkosa. Setelah diperkosa secara bergiliran SM pun dibebaskan.SM kemudian dengan dibantu temannya melaporkan kasus tersebut ke kantor pengaduan Partai Politik MCA (Malaysian Chinese Association) dan kemudian dilaporkan ke sejumlah media massa di Malaysia.
Sidang 3 polisi Malaysia malah sudutkan TKI yang diperkosa
"Ini membuktikan bahwa nota protes diplomatik Duta Besar RI di Malaysia dan Kemlu tak punya daya dobrak," ujar Anis.
Advertisement
Rekomendasi