Dhana Widyatmika divonis 7 tahun penjara

Selain itu, dia mesti membayar denda Rp 300 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman kurungan 3 bulan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Dhana Widyatmika divonis 7 tahun penjara
Sidang Dhana Widyatmika . ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan terdakwa kasus korupsi, Dhana Widyatmika, dengan pidana 7 tahun penjara. Selain itu, dia mesti membayar denda Rp 300 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman kurungan 3 bulan."Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, maka dengan ini kami menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Mengadili, pertama, terdakwa Dhana Widyatmika bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/11). Hakim menganggap Dhana tidak menyadari dan menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.Dalam surat tuntutan dibacakan tiga pekan lalu, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan 12 tahun bui ditambah membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, Dhana harus menggantinya dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menyita beberapa harta hasil kejahatan Dhana dan dirampas buat negara.Menurut majelis hakim, karena surat dakwaan disusun dalam bentuk subsidiaritas alternatif, maka majelis hakim bebas membuktikan dakwaan diajukan jaksa penuntut umum.Menurut majelis hakim, Dhana terbukti melanggar pasal 12 b ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini pegawai Ditjen Pajak, menerima pemberian (gratifikasi) dari Herly Isdiharsono dan Hendro Tirtajaya lewat Liana Apriani dan Femi Solikhin berupa uang Rp 3,4 miliar lewat rekening Bank Mandiri cabang Nindya Karya. Uang itu adalah imbalan buat Herly dari Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki, karena berhasil mengurangkan nilai pajak lebih bayar perusahaan itu dari Rp 128 miliar menjadi Rp 17 miliar. Sisa uang yang ada dalam rekening itu digunakan Dhana dan Herly sebagai modal mendirikan PT. Mitra Modern Mobilindo. Pemberian uang itu dianggap sebagai suap karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pada dakwaan kesatu primer.Saat menerima pemberian (gratifikasi), Dhana wajib melapor kepada Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Tetapi hal itu tidak dilakukan. Sejak 2004, KPK tidak pernah lagi menerima laporan harta kekayaan dari Dhana.Dhana juga terbukti bersalah dalam dakwaan kedua kedua primer, yakni pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Dhana dianggap menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama dengan dalih membantu mengurus laporan hasil pemeriksaan pajak perusahaan itu. Dalam proses pemeriksaan pajak, Dhana dan Salman berdalih PT KTU kurang bayar jumlah pajak sebanyak Rp 3 miliar. Dia dan Salman mencoba menakut-nakuti PT KTU dengan menyatakan data eksternal mereka peroleh buat pemeriksaan pajak nilainya berbeda dengan hasil pemeriksaan. Padahal data yang mereka pakai adalah neraca keuangan dari PT KTU hanya berbekal cap perusahaan, tapi tidak tercantum tanda tangan Direktur Utama PT. KTU, Mr. Lee Jun-hoo alias Mr. Leo.Dhana dan Salman kemudian mengatur pertemuan di kafe Starbucks di Tebet Indraya Square, Jakarta Selatan, pada Desember 2005. Mr Leo hadir pada pertemuan itu. Mereka mengatakan data diajukan PT KTU dalam Surat Pajak Terutang tidak sama dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Mereka meminta uang Rp 1 miliar buat mengurus hal itu. Pertemuan itu terjadi dua kali di tempat sama.Tetapi, PT KTU tidak mengabulkan permintaan Dhana dan rekannya. Saat laporan pajak keluar, PT KTU keberatan dengan nilai pajak harus dibayar. Mereka merasa nilainya terlalu besar dan meminta konsultan pajak Petrus Bernardus menghitung ulang. Setelah itu, Petrus mewakili PT KTU mengajukan banding di Pengadilan Pajak dan menang. PT KTU menerima uang pengganti pajak lebih bayar dari negara hampir Rp 1 miliar. Dhana dan dua rekannya dianggap ceroboh menggunakan data eksternal dan malah merugikan keuangan negara.Selain itu, Dhana juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP. Dhana memiliki berbagai aset yakni rumah, tanah, simpanan valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga. Dhana menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak dan uang itu kemudian diputar dan disamarkan dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya.Tindakan Dhana dengan mengalihkan bentuk harta hasil kejahatan dianggap sebagai perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan harta benda agar tidak diketahui pihak berwenang. Maka tindakan dia memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum.Beberapa harta benda Dhana dirampas oleh negara, kecuali dua buah rumah dan sebidang tanah.Namun, Hakim Alexander Marwata memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara ini. Dalam dakwaan kesatu primer, dia berpendapat Dhana tidak pernah menerima dan menikmati uang Rp 2 miliar dari Liana Apriany dan Femi Solikhin. Uang itu tidak ada hubungannya dengan tugas dan kewajiban Dhana dalam kapasitas sebagai pegawai pajak. Soal dakwaan kedua kedua primer, Hakim Alex mengatakan Dhana tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Menurut Hakim Alex, dakwaan awal jaksa penuntut umum yang menjerat Dhana dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti.Menurut Hakim Alex, dalil jaksa yang hendak merampas harta Dhana tidak bisa hanya dengan didasarkan pada pernyataan patut diduga hasil korupsi.

Rekomendasi